Ketua Panpel Arema FC Dilarang Terlibat dalam Sepak Bola Seumur Hidup
Oleh Redaksi 90min
Tragedi di Stadion Kanjuruhan masih menghasilkan duka bagi sepak bola dan Indonesia secara keseluruhan. Proses investigasi dari pihak berwajib, perawatan, serta identifikasi masih terus berlanjut.
Proses investigasi ini menghasilkan beberapa tim, mulai dari PSSI (Asosiasi Sepak Bola Indonesia), Kepolisian, hingga tim independen yang dibuat oleh pemerintah. Investigasi juga dilakukan oleh berbagai media lokal hingga asing demi mendapatkan kesaksian dari pihak-pihak yang berada di lokasi.
Arema FC sebagai penyelenggara pertandingan yang berujung tragedi ini tidak luput dari sanksi. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjadi pihak pertama yang memberikan sanksi.
“Berdasarkan hasil rapat Komdis, Ketua Panpel (Panitia Penyelenggara) Arema Abdul Haris tidak boleh beraktivitas (dalam dunia sepak bola) seumur hidup. Saudara Abdul Haris harus jeli, harus cermat mengantisipasi kemungkinan terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana gagal mengantisipasi. Pintu stadion yang harus terbuka juga tertutup.”
“Security officer Arema saudara Suko Sutrisno juga tidak bisa melaksanakan dengan baik pengamanan pertandingan. Kami memutuskan dia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ucap Erwin Tobing, Ketua Komdis PSSI, dalam konferensi pers.
Larangan bagi Arema untuk menyelenggarakan pertandingan kandang selama sisa kompetisi Liga 1 2022/23 juga diberlakukan. Selain itu, Arema juga mendapat sanksi dari Komdis berupa denda sebesar Rp 250 juta.
Proses investigasi ini terus berlanjut dan terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak di Indonesia maupun asing. Kritik disampaikan kepada prosedur yang digunakan ketika kondisi di dalam stadion tidak kondusif, kondisi stadion yang membuat penonton berdesakan saat berusaha keluar, hingga penanganan serta respon terhadap tragedi ini.