Harry Maguire Akan Ajukan Banding Setelah Divonis Bersalah oleh Pengadilan Yunani
Oleh Dananjaya WP
Kapten Manchester United, Harry Maguire, mendapatkan vonis bersalah dari Pengadilan Yunani terkait dugaan penyerangan dan penyogokan terhadap kepolisian setempat. Pemain yang berposisi sebagai bek tengah itu mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara selama 21 bulan 10 hari, yang disebut dapat diselesaikan dengan membayar denda.
Maguire ditahan setelah terlibat dalam perkelahian di Mykonos, Yunani. Maguire sedang berlibur dengan dua rekannya di Manchester United, yaitu Marcus Rashford dan Brandon Williams. Fern Hawkins, tunangan Maguire, dan adik sang pemain, Daisy, juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembelaan dari Maguire dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa terdapat beberapa orang yang berusaha untuk menyuntik adik Maguire dengan obat. Ketika Maguire berupaya membawa adiknya ke rumah sakit, mobil yang digunakan membawa mereka ke kantor polisi, dan terdapat kejadian yang membuat mantan pemain Leicester City itu ditahan.
Dugaan bahwa Maguire menghina dan berusaha menyogok kepolisian setempat juga dibantah. Maguire dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap vonis dan sanksi yang diberikan.
“Setelah melalui proses sidang, saya sudah menyampaikan instruksi kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan niat kami untuk mengajukan banding. Saya tetap yakin terhadap posisi bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini, keluarga dan teman-teman saya adalah korban dalam kejadian ini,” ucap pernyataan Harry Maguire yang dikutip dari 90MiN.
Manchester United juga sudah mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi niat pemain mereka untuk mengajukan banding. Klub yang bermarkas di Old Trafford itu menyoroti minimnya waktu yang dimiliki tim pembela untuk meninjau bukti dan tuntutan, serta proses konfirmasi dari tim jaksa penuntut yang dilakukan satu hari melewati batas waktu.